
PT Inhutani I UMH Meraang
Community Social Responsibility
Pemberdayaan masyarakat desa sekitar hutan merupakan salah satu kegiatan dalam pemanfaatan hutan produksi alam yang tidak dapat dipisahkan. Masyarakat sekitar hutan diharapkan dapat terlibat langsung dalam kegiatan IUPHHK ini. Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa di sekitar areal kerja penting bagi terlaksananya pemanfaatan hutan alam secara lestari.

PMDH
PT. INHUTANI I menyelenggarakan kegiatan kelola sosial dalam bentuk Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH). Jenis kegiatan PMDH 1) Peningkatan pendapatan dan tumbuhnya ekonomi masyarakat pedesaan yang berwasan lingkungan; 2) Penyediaan sarana dan prasarana sosial ekonomi; 3) Penciptaan kesadaran dan perilaku positif dalam pelestarian sumber daya alam; 4) Bantuan dana masyarakat. Lokasi Kegiatan adalah kampung di sekitar areal kerja yaitu Kampung Tumbit Melayu, Inaran, Tumbit Dayak, dan Long Lanuk.

Participatory Maping
PT. INHUTANI I UMH Meraang menyadari sepenuhnya bahwa kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat pada areal kerjanya menuntut pendekatan dan upaya pengelolaan sosial tertentu agar kegiatan pengelolaan hutan secara keseluruhan dapat berjalan secara berkelanjutan dan secara sosial dapat memberikan manfaat dan memperoleh dukungan dari masyarakat setempat. Salah satu upaya yang penting dilakukan adalah pemetaan partisipatif, yakni pembuatan peta batas wilayah antar kampung di areal IUPHHK PT. INHUTANI I UMH Meraang yang dilaksanakan bersama dengan masyarakat terkait. Peta batas-batas yang sudah dibuat bersama dengan masyarakat desa adalah Peta Batas Wilayah Kampung Long Lanuk, Peta Batas Wilayah Kampung Tabalar Ulu, Peta Batas Wilayah Kampung Inaran, Peta Batas Wilayah Kampung Merasa.

Program Kemitraan Bina Lingkungan
Kegiatan Kemitraan adalah kegiatan pemberian bantuan modal kepada usaha kecil yang sifatnya bergulir. Sasaran Program Kemitraan adalah meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Kegiatan utama Unit PKBL PT Inhutani I adalah menyalurkan pinjaman kepada mitra yang belum memenuhi persyaratan perbankan dan membina mitra binaan agar dapat meningkatkan kemampuan produksi dan penjualan hasil usahanya.
Pemberdayaan lingkungan adalah kegiatan pemberian bantuan, antara lain : bantuan bencana alam, bantuan pendidikan dan/atau pelatihan; bantuan peningkatan kesehatan,bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum; bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam dan Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Kompensasi
Pembayaran dana kompensasi kepada masyarakat merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2000 tentang Penetapan Dana Kompensasi Kepada Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan merupakan kesepakatan dengan masyarakat desa setempat. Dari tahun 2010-2013 sudah disalurkan sebesar 2.445 milyar. Rencana selanjutnya dana ini akan disalurkan dalam bentuk dana pengembangan pemberdayaan ekonomi mayarakat.