top of page

Perlindungan Hutan

Perlindungan hutan adalah kegiatan pencegahan terhadap gangguan hutan. Bentuk dari gangguan tersebut adalah perambahan kawasan dan pencurian, kebakaran hutan, hama dan penyakit, serta gangguan hutan lainnya.

  1. Maksud dan tujuan dari kegiatan perlindungan hutan adalah:

  2. Mencegah dan menanggulangi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, bencana alam dan hama penyakit.

  3. Mempertahankan dan melindungi hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.

 

Untuk menjaga kelestarian hutan agar dapat memenuhi fungsinya kegiatan Perlindungan dan pengamanan hutan meliputi :

1.    Pengamanan hutan terhadap perambahan kawasan dan pencurian kayu.

2.    Perlindungan terhadap bahaya kebakaran

3.    Perlindungan terhadap hama dan penyakit

4.    Perlindungan Flora, Fauna dan Plasma Nutfah

5.    Perlindungan terhadap kerusakan akibat eksploitasi

6.    Penanggulangan peladang berpindah

© 2014 by Ronald Sipayung

  • Facebook Clean
  • Twitter Clean
  • LinkedIn Clean
bottom of page