
PT Inhutani I UMH Meraang
HCVF
Program sertifikasi hutan dengan menggunakan standar FSC menghendaki agar pengelolaan hutan yang bertanggungjawab wajib memenuhi 10 prinsip FSC. Salah satu prinsip FSC adalah prinsip nomor 9, yaitu penetapan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest). Konsep HCVF dirancang dengan tujuan untuk membantu para pengelola hutan dalam usaha-usaha peningkatan keberlanjutan fungsi-fungsi ekologi dan sosial dalam memanfaatan hasil hutan kayu.
Mengacu pada panduan identifikasi kawasan bernilai konservasi tinggi di Indonesia, salah satu prinsip dasar dari konsep HCV/NKT adalah wilayah-wilayah yang memiliki atribut nilai konservasi tinggi tidak selalu harus menjadi daerah dimana pembangunan tidak boleh dilakukan. Sebaliknya konsep NKT mensyaratkan agar pembangunan dilaksanakan dengan cara menjamin pemeliharaan dan/atau peningkatan NKT tersebut sebagai pendekatan kehati-hatian (precautionary approach), yang bisa membantu masyarakat mencapai keseimbangan rasional antara kepentingan konservasi dengan pembangunan ekonomi jangka panjang.
Areal hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest) di PT Inhutani I UMH Meraang adalah sebagai berikut :
