top of page

Pembinaan Hutan

 

Sistem silvikultur yang digunakan adalah Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) yang mengacu  pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.9/VI-BPHA/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi.

 

Tujuan sistem silvikultur TPTI adalah meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh  panenan yang lestari. Untuk mencapai hal tersebut maka tindakan-tindakan silvikultur diarahkan pada :

  • Pengaturan komposisi jenis pohon agar lebih menguntungkan, baik ditinjau dari segi ekologis maupun ekonomis.

  • Pengaturan struktur/kerapatan tegakan  hutan agar potensi produksinya meningkat dari keadaan sebelumnya.

  • Pengaturan fungsi untuk konservasi tanah dan air

  • Pengaturan fungsi lindung lain dari hutan.

Persemaian

 

Jenis tanaman yang akan dikembangkan untuk penanaman adalah jenis – jenis komersil endemik dominan yang ditebang, yaitu : Meranti Merah (Shorea sp), Meranti Putih (Shorea sp), Meranti  Kuning (Shorea sp), Bangkirai (Hopea sp), Kapur (Dryobalanops sp),  Nyatoh (Palaquium sp), Keruing (Diptercocarpus sp) dan Benuang (Octomeles sp).  Pada areal non hutan, selain dikembangkan jenis unggulan setempat juga dikembangkan jenis-jenis tanaman kayu kehidupan seperti karet, jabon dan jenis-jenis yang bermanfaat dan cepat tumbuh.

Pengadaan bibit bersumber dari kelimpahan jenis – jenis di atas pada tingkat semai dari permudaan alam. Selain asal bibit dari bijian dan cabutan, untuk menjaga agar tersedia secara konsisten, bibit rencana akan disuplai dari kebun pangkas dan dari Tegakan Benih. Jumlah bibit yang disediakan sebanding dengan luas areal yang akan ditanami serta untuk penyulamannya. Bibit yang akan ditanam dipilih bibit yang berkualitas/mutunya baik.

Penanaman

 

Kegiatan penanaman dilakukan pada areal bekas tebangan untuk meningkatkan mutu tegakan. Kegiatan pengayaan dilakukan pada areal bekas tebangan yang kurang permudaan, sedangkan rehabilitasi dilakukan pada areal bekas tebangan yang terbuka bekas sarana prasarana penebangan seperti jalan sarad, TPK dan areal terbuka lainnya.

 

Disamping penanaman areal bekas tebangan, dilakukan juga kegiatan penanaman areal non hutan dan penanaman kanan-kiri jalan angkutan, . ditanami dengan jenis-jenis komersial atau unggulan setempat.

 

Pemeliharaan tanaman hasil pengayaan dan rehabilitasi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya tumbuh anakan dengan jalan membersihkan dari gulma di sekitar tanaman semai yang baru.

Lingkungan

 

I. Pengelolaan dan Pemantauan Kawasan Lindung.

  1. Buffer Zone Hutan Lindung : Penanaman areal terbuka di Buffer Zone HL, Pemasangan papan nama dan  larangan penebangan, Perlindungan areal

  2. Areal dengan Kelerengan Curam : Penataan batas dan pemasangan papan nama dan papan peringatan, Pemeliharaan tanaman, Perlindungan areal

  3. Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah : Penataan batas, Pemasangan papan nama dan papan  peringatan/himbauan, Mempertahankan kondisi, Perlindungan areal

  4. NKT/HCVF : Penerapan RIL Penataan batas, Pemasangan papan nama dan papan  peringatan/himbauan, Mempertahankan kondisi, Perlindungan areal

II. Pengelolaan Areal Tidak Efektif 

  1. Tegakan Benih : Penataan batas, Pemasangan papan nama, Perlindungan areal, Pendataan pohon induk

  2. Petak Ukur Permanen : - Penataan batas, Pengukuran RIAP, Pemasangan papan nama, Perlindungan areal

  3. Sarana Prasarana (Jalan, TPn, TPK) : Pembuatan parit, Penanaman jenis tanaman penutup lahan, Pengerasan Jalan Utama, Penanaman kembali bekas  jalan sarad dan TPn.

III. Pengelolaan Dampak dan Sumber Dampak Penting

  1. Laju Erosi, Sedimentasi dan Kualitas Air : Penerapan RIL, Mengurangi kerusakan tegakan tinggal, Penanaman areal terbuka, Pembuatan bangunan teknis untukmengurangi laju erosi.

  2. Struktur dan Potensi Tegakan, Habitat Satwa Liar : Penerapan RIL, Perlindungan jenis flora dan fauna dilindungi, Penyuluhan karyawan dan masyarakat.

  3. Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Hutan : Penyerapan tenaga kerja lokal, Melibatkan masyarakat dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan hutan, Implementasi PMDH.

Flora dan Fauna

 

  • Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah

  • Pengelolaan HCVF

  • Inventarisasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati

  • Koridor Satwa

  • Penangkaran dan pengembangan jenis pohon-pohon langka, terancam punah dan dilindungi di persemaian

© 2014 by Ronald Sipayung

  • Facebook Clean
  • Twitter Clean
  • LinkedIn Clean
bottom of page